"MK sangat kooperatif saat ditangkap, kemudian MK juga mengakui kesalahannya," terangnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo menambahkan, MK melakukan ujaran kebencian lantaran tersulut emosinya melihat peristiwa yang terjadi di Bitung melalui media sosial. Dari video yang diunggah ke Facebook itu, MK melihat ada orang tua dipukul massa. MK pun meluapkan kekesalan dengan membuat ujaran yang bernada mengancam dan membalas perlakuan tersebut.
Setelah ditahan 12 hari, MK pun menyesal. Saat dipertemukan dengan jurnalis pada Kamis, 7 Desember 2024, di Markas Polda Kaltim, MK membuat pernyataan minta maaf.
"Saya Marco Karundeng, meminfa maaf kepada kapolda, umat Muslim di Bitung dan seluruh Indonesia. Saya tidak ada maksud apa-apa mem-posting komentar tersebut dan saya akui saya salah. Apalagi juga terutama keluarga saya di Manado, sebagian Muslim. Saya bena-benar minta maaf," ujarnya menyesali perbuatannya.
MK juga mengaku siap menerima hukuman atas perbuatannya tersebut dan berjanji saya tidak akan melakukan kesalahan serupa lagi.
Sumber: republika.
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-Hati, Anda Akan di-Noel-kan!