GELORA.ME -Cawapres Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar menyoroti salah satu pasal dalam Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.
"Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami menolak total," katanya usai berdialog dengan mahasiswa di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12),
RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik, terutama pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ yang menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.
Artikel Terkait
Mahfud MD Tegaskan Bayar Utang Whoosh ke Tiongkok Tak Hapus Dugaan Korupsi
Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku, Ini Penjelasan Mahfud MD
PSI Targetkan Lahirkan Pemimpin Masa Depan ala Jokowi dari Kalangan Biasa
Tambang Ilegal di Maluku Utara Diduga Langgar Hukum & Rusak Lingkungan