Bukti lain, proses hukum kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu berjalan hingga ke persidangan. Bahkan terdakwa Setya Novanto telah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 15 tahun.
Oleh karenanya, Presiden Jokowi justru heran dengan tuduhan Agus Rahardjo. Apalagi, kasus tersebut sudah inkracht dan telah berlalu selama beberapa tahun.
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" tanya Presiden Joko Widodo.
Pun demikian saat disinggung soal pertemuan dengan Agus Rahardjo di Istana. Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengecek agenda tersebut ke Sekretariat Negara.
"Saya sehari (bisa) berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, enggak ada. Tolong dicek lagi saja," tutup Presiden.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda