Agus Rahardjo pun menilai revisi UU KPK terjadi karena tidak terlepas dari keputusannya menolak perintah Jokowi menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP. Setelah direvisi, UU KPK memuat mekanisme SP3 dan badan anti-korupsi tersebut berada di bawah presiden.
“Intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden. Karena mungkin pada waktu itu presiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah, KPK kok enggak mau, apa mungkin begitu,” kata Agus.
Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana sendiri telah membantah pengakuan Agus Rahardjo soal pertemuan dengan Jokowi. Ari beralasan, pertemuan itu tidak tercatat dalam agenda presiden.
"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ari, Jumat (1/12/2023).
"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," ujarnya.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Pernyataan Tegas Eks Ketua
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS