GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperbaiki citranya dengan segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, merespons kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyasar pejabat dekat Bobby di Pemprov Sumut.
"Beberapa kali keluhan teman-teman daerah melapor ke KPK hanya maksimal kena kepala dinas atau di bawahnya, tidak mau menuju kepala daerahnya. Ini bukan berarti Bobby bersalah atau tidak atau terlibat atau tidak, asas praduga tak bersalah harus tetap berlaku. Namun, sebagai atasan harus dimintai keterangan untuk asas keadilan," kata Boyamin kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.
Boyamin menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bobby perlu dilakukan untuk memperbaiki citra KPK.
"Selama ini KPK sudah level buruk, survei-survei buruk. Kalau enggak memanggil Bobby, semakin terpuruk citranya karena dianggap takut dengan kekuasaan. Maka untuk memperbaiki citra, (KPK) harus memanggil Bobby. Itu harus dilakukan segera demi citra positif KPK," pungkas Boyamin.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa lima dari enam orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Kegiatan OTT itu terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Adapun proyek-proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut itu adalah preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai Rp17,5 miliar; rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Lalu proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai Rp96 miliar; dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.
Sumber; RMOL
Artikel Terkait
INFO! Penerbangan Domestik Bandara Kertajati Dihentikan Sejak 2 Juni 2025
Adik Kandung Prabowo Akui Terima Laporan Korupsi MBG Setiap Hari
KPK Tak Bakal Berani Tangkap Bobby, Muslim: Kalau Sudah Menyangkut Keluarga Jokowi Semua Mendadak Buta dan Tuli
Setiap Ada Masalah Mengarah ke Solo, Rezim Selalu Minta Hormati Jokowi: Kebetulan?