Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, total ada enam aliansi masyarakat yang melaporkan Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya.
Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tercatat telah memeriksa sebanyak 26 saksi dan 11 ahli dalam perkara ini.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
KPK Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Jimly Asshiddiqie Ungkap Fakta Ijazah Palsu: Masalah Kronis Politik Indonesia
Ijazah Jokowi Diragukan, Pakar Hukum: Arsip Legaliasi UGM Hilang
KPK Diminta Panggil Jokowi Terkait Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Kata Mantan Pimpinan KPK