GELORA.ME -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta bertanggung jawab atas pembobolan 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis, dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Menkominfo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).
“Di UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu amanatnya, kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan ini harus tanggung jawab KPU,” tegasnya.
Menurut Kharis, dalam kasus pembobolan 204 juta data DPT Pemilu 2024, Komisi I DPR mendesak agar ada pihak yang harus bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi untuk Bongkar Kasus Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun
Pembangunan Infrastruktur Jokowi: Masif Tapi Belum Merata, Ini Kritik Dosen FISIP UI
Reshuffle Kabinet Prabowo 2024: Juda Agung Wamenkeu, Sugiono Menko, dan Isu Pergantian Menkomdigi
Ahok di Sidang Korupsi Pertamina: Dorong Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Ungkap Tuntas