GELORA.ME -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta bertanggung jawab atas pembobolan 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis, dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Menkominfo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).
“Di UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu amanatnya, kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan ini harus tanggung jawab KPU,” tegasnya.
Menurut Kharis, dalam kasus pembobolan 204 juta data DPT Pemilu 2024, Komisi I DPR mendesak agar ada pihak yang harus bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Bukannya Buronkan: Apa Motif di Baliknya?
Menkeu Purbaya Dibilang Ceplas-ceplos, Benarkah Misbakhun Takut?
Jokowi-Prabowo Bertemu, Ini 5 Fakta di Balik Pertemuan yang Bikin Penasaran!
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook