GELORA.ME -Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons langkah politik PKS yang konsisten menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dasco mengatakan, jika nanti PKS menjadi partai berkuasa, maka partai berlambang padi dan bulan sabit itu dipersilahkan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Ya silakan saja, nanti ubah lagi saja undang-undangnya ya kalau berkuasa," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (27/11).
Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, DPR RI telah mengetuk palu pemindahan IKN ke Kaltim. Saat itu memang hanya PKS menolak IKN dipindah.
"Ya kita lihat lah, kalau kami kan sudah jelas bahwa itu program yang berkelanjutan. Kita harus lanjutkan dan kemudian dengan berbagai macam pertimbangan UU. Itu juga disahkan ya dengan catatan memang, dan penolakan dari teman-teman PKS terutama, tapi kan mayoritas setuju," tutup Dasco.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Disebut Tipu Rakyat soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang Penasehat Ahli Kapolri, Ungkap LHKPN Bohong
Kebijakan Tom Lembong Disebut Perintah Presiden, Jokowi: Tapi Teknisnya di Kementerian
Mobil Alphard Anggota DPR Disita KPK Diduga Terkait Korupsi LPEI
Reuni Angkatan 80 UGM Dituding Settingan, Jokowi: Kalau Tidak Datang Tentu Ramai