KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

- Sabtu, 25 November 2023 | 13:01 WIB
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Meskipun Firli Bahuri telah memiliki Kuasa Hukum, Tanak tetap menghormati hal tersebut. Komisioner KPK juga tetap mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum.


“Kalau mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan. Karena pimpinan di KPK ada 5, dan sekarang tinggal 4, tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial,” demikian Tanak.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Merespons penetapan tersangka, Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).


Gugatan praperadilan Firli Bahuri teregister di SIPP PN Jaksel dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Sidang akan dilangsungkan pada 11 Desember 2023.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar