GELORA.ME - Pihak kepolisian kini telah resmi menetapkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski begitu, hingga kini masih belum dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri dan masih bebas. Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak memberikan jawaban secara jelas ketika disinggung mengenai penahanan Firli Bahuri.
Pihaknya hanya menjelaskan untuk saat ini penyidik gabungan tengah sedang berupaya untuk melakukan penyidikan usai Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya,” ungkapnya kepada awak media ketika disinggung mengenai penahanan Firli Bahuri, pada Kamis (23/11/2023).
Tak hanya itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun tidak menjawab rencana penahanan dan pencekalan Firli Bahuri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progress-nya tentu masih simultan, berkesinambungan,” ujar Trunoyudo kepada awak media saat dihubungi secara terpisah, Kamis (23/11/2023).
Sementara itu, sejak awal mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Firli Bahuri saat menyampaikan mengenai serangan balik koruptor terkesan mengada-ada.
“Lagi pula sampai sekarang kita tidak melihat pegawai KPK ataupun aktivis antikorupsi ada yang membela Firli bila benar ada corruptor fights back,” sindir Novel Baswedan.
Artikel Terkait
Kader PSI Sebut Mahfud MD Sengkuni, Ini Alasan Kontroversial di Balik Kritik Proyek Jokowi
Bobby Nasution Didesak KPK: Kapan Diperiksa Soal Kasus Jalan Tapanuli?
Dana Rp4,1 Triliun Jabar Mengendap di Bank? Dedi Mulyadi Bantah Keras & Diminta Buka Bukti!
Mengungkap Masalah Whoosh Sejak Awal: Analisis Lengkap Proyek Kereta Cepat yang Disebut Busuk