"Seharusnya sudah cukup menjadi alat bukti saksi dan petunjuk karena keterangan mereka bersesuain satu dengan lainnya," ujarnya.
"Biasanya di kasus2 lain di KPK hal ini sudah cukup menjadikan seseorang sebagai tersangka," tandasnya lagi.
Selain itu, kata dia, bukti lain adanya keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi E-KTP yaitu dia pernah mengakui pernah ditawari uang E- KTP.
Namuni Ganjar menolak, di mana kala itu, seharusnya sebagai pejabat DPR RI ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana harus dilaporkan tapi Ganjar tidak melaporkannya.
"Ini perbuatan tindak pidana karena membiarkan suatu tindak pidana yang di atur dalam pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHAP," tuturnya.
Karena itu, sebagai pengamat yang malang melintang di dunia hukum, dirinya tidak bisa membayangkan moral etik Ganjar apabila menjadi Presiden bisa dipastikan akan memble korupsi karena dugaan keterlibatannya tersebut atau track recordnya
"Membiarkan suatu perbuatan korupsi terjadi di depan matanya, bagaimana dia bisa berantas korupsi sebagai pemimpin dan petugas partai yang notabene di akui sendiri olehnya," tegas Hendarsam.***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Hashim Djojohadikusumo: 4 Alasan Kuat Prabowo Menang Pilpres 2029, Rating Capai 82%
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD, Ini Sebabnya
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Lamaran Jokowi Calon Wali Kota Solo 2005, Ini Penjelasannya
Cara Menulis Artikel SEO yang Benar (Langkah demi Langkah)