GELORA.ME - Polda Metro Jaya mengklaim masih mendalami laporan terkait kasus fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut hari ini penyidik telah menjadwalkan memeriksa saksi ahli hukum pidana.
"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023," kata Ade kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Sebelumnya, kata Ade, penyidik juga telah lebih dahulu memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Pemeriksaan terhadap Rocky menurutnya akan dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi dan ahli rampung dilaksanakan.
"Belum (dijadwalkan pemeriksaan Rocky)," katanya.
Artikel Terkait
Dokumen Jeffrey Epstein Dibuka: Nama Elon Musk, Pangeran Andrew, hingga Sergey Brin Terungkap
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap