Dipolisikan 3 Kasus
Sebagaimana diketahui total ada tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks yang diduga dilakukan Rocky terhadap Jokowi.
Laporan pertama dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Relawan Indonesia Bersatu pada 31 Juli 2023. Dalam laporannya mereka mempersangkakan Rocky dan Refly Harun dengan Pasal Pasal 28 Ayat 2 Juncto
Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua dilayangkan Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Kemudian disusul Repdem. Selain itu, PDIP juga telah melaporkan kasus yang sama ke Bareskrim Polri.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi