Capres Mengundurkan Diri Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp50 M

- Jumat, 10 November 2023 | 17:00 WIB
Capres Mengundurkan Diri Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp50 M

GELORA.ME - Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang sudah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mengundurkan diri.


Jika nekat mundur atau ditarik oleh partai politik, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.


Anggota KPU RI, Idham Holik mengurai, sanksi terhadap capres-cawapres atau parpol yang mundur atau menarik diri sebagai peserta pilpres, termuat dalam Pasal 552 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.


"(Bisa terancam) Pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (10/11).


Dia menjelaskan, sanksi tersebut dikenakan kepada capres-cawapres yang secara sengaja mengundurkan diri, atau parpol yang dengan sengaja menarik capres atau cawapres yang diajukan ke KPU.

Halaman:

Komentar