GELORA.ME -Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin menyampaikan Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana.
Dalam analisanya, adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pasal 21 dan 22.
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Money Politic
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Momen Viral Staf Bersihkan Sepatu, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar