GELORA.ME -Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin menyampaikan Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana.
Dalam analisanya, adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pasal 21 dan 22.
“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhentikan," kata Danis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).
Menurutnya, jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung.
Namun, dia menilai langkah ke Mahkamah Agung untuk memidanakan Anwar Usman membutuhkan waktu yang tak singkat.
"Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ demikian Danis.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Tom Lembong Merasa Dipulihkan Kehormatan Sebagai Warga Negara
Hasto Terharu, Satgas Cakra Buana Sambut dengan Dua Galon Berisi Uang Koin, Apa Maksudnya?
Titiek Soeharto: Fenomena Bendera One Piece Masalah Ecek-ecek
Abolisi-Amnesti Tom Lembong dan Hasto Membangun Jembatan yang Sudah Lama Retak