"Padahal jelas, berdasarkan pasal 1 poin 4 PMK no 1 tahun 2023 kewenangan MKMK terbatas hanya mengadili tentang perilaku/etika Hakim MK saja di tambah Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lagi sebagaimana di maksud dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945," ujar Hendarsam.
Hendarsam menuturkan, sebagai contoh, mantan Hakim MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar terkena tindak pidana dalam penanganan perkara putusan MK, dan di kenai sanksi Etik oleh MKMK, tapi Putusan MKMK tidak membatalkan Putusan MK yang mereka tangani.
"Jadi pertanyaannya, kalau secara azas, aturan hukum dan praktek hal tersebut tidak memungkinkan kenapa mereka-mereka itu masih ngotot? Ya saya menduga kuat karena motif politik semata, demikian Hendarsam menuturkan," tukas dia.
Sumber: sinpo
Artikel Terkait
PBNU Kritik Keras Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab dan Tak Etis
Anies Baswedan Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Respons Santainya Viral
Prabowo Ultimatum Koruptor: Saya Hanya Takut Sama Tuhan dan Rakyat
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Susno Duadji: Ini Penjelasan Istana