GELORA.ME -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersumpah dirinya benar-benar sedang sakit sehingga harus absen dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat memutus tiga perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.
"Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran," kata Anwar usai dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik di gedung II MK, Jakarta dilansir ANTARA, Jumat, 3 November.
Anwar tiba di gedung II MK, Jakarta, pukul 13.40 WIB, dan keluar pada pukul 14.40 WIB. Dia berada di dalam gedung II MK selama sekitar satu jam untuk dimintai keterangan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie.
Anwar mengaku telah melakukan hal benar selama dia menjadi hakim sejak tahun 1985.
"Alhamdulillah saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," katanya.
Pemeriksaan hari ini menjadi kali kedua bagi Anwar Usman sebagai terlapor perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi oleh MKMK.
MKMK memeriksa Anwar Usman bersama delapan hakim lain MK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, Anwar Usman dituding berbohong atas alasan ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.
Sumber: voi
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud
Relawan: Orang Besar yang Dimaksud Jokowi Itu Aktor Non Partai, Dia Punya Kegiatan Politik Kesana Kemari
Kesabaran Kejagung Sudah Habis, Jurist Tan OTW Diburu Interpol
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Resmi Tersangka Korupsi