"Ini untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyelidikan di Bareskrim," tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Grup).
Selain itu, kata jenderal bintang satu ini menuturkan pengumpulan barang bukti lain itu, juga untuk menentukan dinaikkannya kasus Rocky Getung itu dari penyidikan ke tersangka.
"Kita akan segera melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tuturnya.
Seperti diketahui, Rocky Gerung telah resmi dlaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan Presiden Jokowi. Laporan terhadap Rocky Gerung dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan laporan sudah langsung diterima penyidik Polda Metro Jaya.
Laporan tesebut teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023. Laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Tercatat Polri telah menerima tambahan jumlah laporan polisi kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung.
Adapun jumlah laporan yang dilayangkan sejumlah pihak ke polisi totalnya ada 25 laporan. Laporan tersebut sudah diambil alih semuanya oleh Bareskrim Polri
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Said Didu Kritik Pernyataan Prabowo Soal Whoosh: Berisiko dan Dianggap Lindungi Pihak Terduga
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Protektif Soal Kasus TPPU Rp349 Triliun, Ini Kronologinya