GELORA.ME -Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur. Kasus ini melibatkan anggota Paspampres, Praka RM dan dua temannya Praka HS dan Praka J.
Lettu Chk Citra Manurung S.H, (Oditurat Militer II-07 Jakarta) menyerahkan berkas perkara Praka RM Cs kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur pada Senin (23/10). Selanjutnya, Pengadilan Militer (Dilmil) akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan hari sidang dan penetapan hakim.
“Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan diregister dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara,” ujar Hakim Jurubicara pada Dilmil II-08, Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?