GELORA.ME - Pakar hukum tata negara dan pengamat politik, Denny Indrayana, menyatakan tidak akan diam jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming sebagai peserta Pilpres 2024. Denny berujar akan mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika hal itu terjadi.
“Saya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu untuk membatalkan penetapan pasangan calon yang tidak mempunyai dasar hukum tersebut (Gibran),” kata Denny Indrayana melalui keterangan tertulis pada Senin, 23 Oktober 2023.
Menurut Denny, pencalonan Gibran tidak memiliki dasar hukum karena terdapat konflik kepentingan saat Hakim Konstitusi Anwar Usman memutus perkara batas usia minimal capres-cawapres. Jalan Gibran untuk menjadi cawapres memang baru terbuka semenjak MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada 16 Oktober 2023.
“Terjadi benturan kepentingan karena sangat jelas dan terang benderang, khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan itu berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman,” ujar Denny Indrayana. Anwar Usman adalah paman Gibran sekaligus ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang merupakan ayah Gibran.
Artikel Terkait
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Pejabat Kemenkes hingga Orang Kepercayaan
DPR Sebut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Kejahatan Terencana, Terkait Kasus Korupsi Rp231 M