Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Nyapres 35 Tahun, PSI: Yang Muda Dianggap Nggak Mampu

- Senin, 16 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Nyapres 35 Tahun, PSI: Yang Muda Dianggap Nggak Mampu

"Kita bisa perjuangkan dengan cara-cara lain, termasuk tadi doakan PSI masuk di parlemen," tegas Mikhail.

 

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi itu diajukan PSI, dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres- cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

 

Anwar menegaskan, MK berwewenang berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut. Namun, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

 

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkas Anwar Usman.


Sumber: jawapos

Halaman:

Komentar