Diketahui nama Gibran belakangan ini semakin santer digadang-gadang akan didapuk menjadi bacawapres mendamping bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Beberapa relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di MK.
Selaras dengan itu, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya memberikan kabar soal bocoran putusan MK. Memang tidak secara gamblang, namun dari cuitannya di akun media sosial X (Twitter) @yunartowijaya, ia memberikan kode bahwa MK berpeluang besar mengabulkan gugatan tersebut.
“Mahkamah Keluarga sudah memutuskan ponakan om diperbolehkan terus melaju,” tulisnya, dikutip Selasa 10 Oktober 2023.
Sementara, MK resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.
Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.“Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa 10 Oktober 2023. (*)
Sumber: herald
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya