Diketahui nama Gibran belakangan ini semakin santer digadang-gadang akan didapuk menjadi bacawapres mendamping bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Beberapa relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di MK.
Selaras dengan itu, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya memberikan kabar soal bocoran putusan MK. Memang tidak secara gamblang, namun dari cuitannya di akun media sosial X (Twitter) @yunartowijaya, ia memberikan kode bahwa MK berpeluang besar mengabulkan gugatan tersebut.
“Mahkamah Keluarga sudah memutuskan ponakan om diperbolehkan terus melaju,” tulisnya, dikutip Selasa 10 Oktober 2023.
Sementara, MK resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.
Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.“Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa 10 Oktober 2023. (*)
Sumber: herald
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas