GELORA.ME - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie memprediksi putusan mahkamah, Senin 16 Oktober 2023.
Ia mengatakan, jika masih menjadi hakim konstitusi, dia akan menolak permohonan tersebut. Sebab, menurutnya, persoalan syarat usia minimal merupakan bagian dari persyaratan pekerjaan.
“Ya kan ada juga yang bilang bahwa ini bukan kewenangan MK. Bukan begitu cara ngomongnya. Kewenangan MK, MK berwenang untuk menilai, gitu. Ya tapi kan kalau you tanya saya, saya hakimnya, saya akan menolak perkara ini,” lanjut Jimly.
“Mengapa? Karena urusan usia itu, itu namanya official requirement, persyaratan pekerjaan. Yang masing-masing pekerjaan, masing-masing jabatan, itu beda-beda. Nah ada yang usianya sekian sampai sekian,” tambahnya.
Jimly Asshiddiqie sekaligus menyarankan, sebaiknya Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus permohonan tersebut untuk menghindari tudingan tersebut. Sebab, Anwar merupakan paman dari Gibran.
Jimly menyarankan agar permohonan uji materi terhadap UU Pemilu itu hanya diputus delapan hakim konstitusi selain Anwar Usman. Dia pun meyakini perbedaan pendapat nantinya akan mewarnai putusan itu.
“Nah selebihnya itu diserahkan aja pada 8 orang. Belum tentu sama pendapatnya kan. Jadi kayaknya seru ada dissenting. Kalau putusan ada dissenting berarti ada perdebatan substansial secara internal. Hakim dengan independensinya masing-masing, dengan keyakinannya masing-masing untuk memutus perkara ya harus kita hormati,” ujarnya di Jakarta, Minggu 15 Oktober 2023.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya