Ketut menuturkan berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, SR atau Sadikin ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober-3 November 2023.
"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar lebih kurang Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, dalam persidangan, tersangka Windi Purnama mengaku menyerahkan Rp40 miliar kepada pegawai BPK atas nama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Sumber: tvOne
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya