Terima Rp40 Miliar Hasil Korupsi BTS Kominfo, Pegawai BPK Ditetapkan Tersangka

- Minggu, 15 Oktober 2023 | 12:01 WIB
Terima Rp40 Miliar Hasil Korupsi BTS Kominfo, Pegawai BPK Ditetapkan Tersangka



GELORA.ME  - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. 


 Kapuspenkumkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus mengamankan tersangka SR, diduga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Sadikin. 


Menurut dia, pihaknya mengamankan SR di kediamannya, Jalan Manyar Kertoarjo 8/85, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Sabtu (14/10/2023) pukul 10.00 WIB. 


"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus," kata Ketut, Minggu (15/10/2023). 


Halaman:

Komentar