GELORA.ME -Penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan, serta dugaan gratifikasi dan TPPU merupakan bukti bahwa rumor pimpinan KPK melakukan pemerasan adalah tidak benar.
Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin menanggapi isu yang beredar di masyarakat soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang sudah diselidiki Polda Metro Jaya.
Menurut Hasanuddin, jika melihat faktanya, proses penindakan yang dilakukan KPK berjalan, mulai dari penyelidikan yang sudah dilakukan sejak Januari 2023, hingga naik ke penyidikan pada akhir September 2023 dan menetapkan Mentan SYL tersangka, meskipun belum resmi diumumkan KPK.
Artikel Terkait
Bonatua Silalahi Laporkan KPU & ANRI ke Bareskrim Soal Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Pejabat Kemenkes hingga Orang Kepercayaan