Karena kata Saiful, dugaan penerimaan uang Rp27 miliar dari mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan kepada Menpora Dito merupakan fakta persidangan. Untuk itu, pihak-pihak yang disebut menerima uang harus dilakukan pemanggilan agar menjadi semakin terang apa dan bagaimana yang telah dilakukan.
"Mestinya Kejagung harus segera memanggil Dito, karena yang bersangkutan dengan secara gamblang disebut dalam kasus BTS 4G, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk menunda-nunda pemanggilan kepada Dito," pungkas Saiful.
Menpor Dito sebelumnya juga sudah pernah diperiksa Kejagung sebagai saksi pada awal Juli 2023 lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik Jampidsus Kejagung mencecar 24 pertanyaan kepada Dito terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Serakahnomics: Ancaman Penjajahan Gaya Baru yang Wajib Kita Lawan Bersama!
Gaji DPR Cair Seumur Hidup, Prof Faisal Santiago: Ini Bentuk Ketidakadilan!
Jokowi Didesak Tak Ganti Kapolri, Benarkah Upaya Giring Opini Publik untuk Prabowo?
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Bukannya Buronkan: Apa Motif di Baliknya?