"Ketiga yang selalu sampaikan adalah dalam rangka transfer teknologi untuk melibatkan putra-putri lokal," ucap Johnny.
Dalam sidang ini, Plate diperiksa sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain yakni terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.
11 Orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya Johnny G Plate (Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika), Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Anang Achmad Latif (Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/BAKTI), Yohan Suryanto (Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020) dan Mukti Ali (PT Huawei Technology Investment).
Selanjutnya, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Windi Purnama (Orang kepercayaan Irwan Hermawan), Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima), Elvano Hatorangan (Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo)Muhammad Feriandi Mirza (Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo) dan Jemy Sutjiawan (Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dari Bon Jowi: Alasan & Analisis Lengkap
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pemulihan Bencana Sumatra Dipercepat, Presiden Prabowo Targetkan Kembali Normal
Warga Gaza Sumbang Rp15 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Bukti Solidaritas Luar Biasa