"Hingga saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan empat SKCK bakal calon presiden atau wakil presiden. Pertama Ganjar Pranowo, kedua Prabowo Subianto, ketiga Muhaimin Iskandar, keempat Anies Baswedan," terang Ramadhan, dalam siaran persnya, Senin (25/9/2023).
Sekedar informasi, SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU bersama pemerintah dan DPR, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.***
Sumber: suara
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan