Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Novel Dipecat KPK

- Selasa, 19 September 2023 | 22:00 WIB
Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Novel Dipecat KPK

"Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 huruf c PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," terang Ali.


Secara paralel, KPK masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya, yakni dugaan memotong uang perjalanan dinas pegawai KPK.


Sebagai tindak lanjut, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.


"KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. KPK akan menyampaikan update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan," pungkas Ali. 


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar