GELORA.ME -Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat lantaran melakukan pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas.
"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa sore (19/9).
Ali mengatakan, dari hasil pemeriksaan inspektorat, NAR atau Novel Aslen Rumarhorbi terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
"Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 huruf c PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," terang Ali.
Secara paralel, KPK masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya, yakni dugaan memotong uang perjalanan dinas pegawai KPK.
Sebagai tindak lanjut, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
"KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. KPK akan menyampaikan update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan," pungkas Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya
Benteng Terakhir PDIP Runtuh! Prabowo Copot Hendrar Prihadi, Sinyal Sapu Bersih Kabinet?
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara Yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Plt Pengganti Erick Thohir?