Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Novel Dipecat KPK

- Selasa, 19 September 2023 | 22:00 WIB
Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Novel Dipecat KPK



GELORA.ME -Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat lantaran melakukan pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas.


"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa sore (19/9).


Ali mengatakan, dari hasil pemeriksaan inspektorat, NAR atau Novel Aslen Rumarhorbi terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.


Halaman:

Komentar