GELORA.ME -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menaruh perhatian pada peristiwa bentrokan yang pecah di Pulau Rempang dan di depan Kantor BP Batam, Kepulauan Riau.
Bentrokan terjadi setelah warga menolak relokasi dan penggusuran terhadap kelompok masyarakat adat Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang, dalam proses pembangunan Program Strategis Nasional Kawasan Rempang Eco City.
Dikatakan Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, bentrokan itu seharusnya tidak perlu terjadi, seandainya pemerintah punya persiapan yang matang dalam proses pembangunannya.
"Seharusnya proyek besar seperti Rempang Eco City itu dipersiapkan dengan matang dan mengutamakan dialog dan partisipasi masyarakat setempat," ujar Maneger dalam keterangan tertulis, Senin (18/9).
Imbas dari bentrokan di depan Kantor BP Batam, Kepolisian telah mengambil tindakan dengan mengamankan 43 orang.
Dikatakan Maneger, LPSK berharap proses hukum yang berjalan mengacu pada prinsip-prinsip fair trial, di mana hak perlindungan hukum terhadap orang yang dilakukan penangkapan atau penahanan tetap dijamin.
"Tidak boleh dilakukan penahanan yang sengaja untuk menghalangi atau membatasi akses tahanan dengan dunia luar atau lazim disebut penahanan incommunicado," terangnya.
Dia juga mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) melalui UU 5/1998. Tindakan aparatur negara ditempat-tempat penahanan seringkali tidak terkontrol sehingga menimbulkan peristiwa-peristiwa yang masuk dalam kategori penyiksaan.
Diharapkan penegak hukum yang saat ini bertugas berpedoman pada proses peradilan yang adil sesuai prosedur dan memberikan jaminan perlindungan HAM.
LPSK, ditekankan Maneger lagi, mempersilakan saksi atau korban atau pihak terkait lainnya mengajukan perlindungan jika membutuhkan perlindungan,
"Dan LPSK akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Reuni Angkatan 80 UGM Dituding Settingan, Jokowi: Kalau Tidak Datang Tentu Ramai
Ternyata Ini Alasan Jokowi Tak Pakai Seragam Reuni Angkatan 1980 Kehutanan UGM
Jokowi Sebut Mulyono Bekerja di PT. Restorasi Ekosistem Indonesia Jambi
Terdakwa Silfester Matutina Harus Dipenjara 1,5 Tahun Berdasarkan Putusan Kasasi, Meskipun Dia Pendukung Berat Jokowi!