Menurutnya, jika niat awal pengerahan hanya untuk mendampingi pematokan, maka tidak masuk akal bila kekuatan yang dikerahkan hingga puluhan mobil dan ribuan pasukan.
"Kami menyimpulkan, pengerahan pada 7 September 2023 itu tidak sesuai proporsionalitas dan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," sambungnya.
Sampai 12 September 2023, sebagian masyarakat mengaku efek gas air mata yang ditembakkan aparat menimbulkan efek berupa sesak dan sakit mata.
"Namun kepolisian selalu menyampaikan bahwa penggunaan gas air mata telah dilakukan secara terukur, kendati nyata-nyata sudah banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tandasnya.
Solidaritas Nasional untuk Rempang pun melakukan investigasi pada 11-13 September 2023. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi lapangan dan wawancara sejumlah pihak, langsung di Pulau Rempang.
Pada prosesnya tim mengalami kendala dalam menggali data, karena situasi Pulau Rempang cukup mencekam, dan beberapa kampung sepi ditinggalkan penghuninya, karena trauma.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?