GELORA.ME - Hasnaeni Moein alias Wanita Emas divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Dalam sidang putusan ini, Hasnaeni melalui kuasa hukumnya sempat meminta pindah dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Ada permohonan untuk pindah lapas, pindah tahanan diputuskan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Hasnaeni.
Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim. Hakim menyebut sudah tak punya kewenangan lagi setelah menjatuhkan putusan.
Hakim menyarankan permohonan itu diajukan dalam banding saja.
"Tidak bisa Pak, kami hari ini sudah habis, mulai dari putusan ini kami nggak ada kewenangan lagi," ujar hakim.
Kepada wartawan, Hasnaeni mengaku ingin pindah karena mengklaim di lapas itu banyak perempuan penyuka sesama jenis atau lesbian.
"Di sana itu hampir 99 persen itu lesbi, jadi penyimpangan seks itu ada di sana, dan sangat banyak, itu yang membuat saya resah," katanya.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Komisi Informasi Sesalkan Kartu Liputan Wartawan Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo
Mensesneg: Bakteri dan Air Bermasalah Diduga Jadi Pemicu Keracunan MBG
Agus Suparmanto Terpilih Ketum PPP di Muktamar X yang Memanas
Kader PPP Se-Indonesia Tegaskan Ketum Terpilih Cuma Mardiono