GELORA.ME - M petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) akhirnya dipecat dari lembaga antikorupsi. Dia dipecat buntut dugaan dirinya yang memaksa istri tahanan korupsi melakukan video call tak senonoh lewat WhatsApp.
"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (11/9/2023) malam.
Pemecatan M dari KPK sebagai tindak lanjut hasil sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK.
Pada 12 April 2023, Dewan Pengawas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Artikel Terkait
Prodem Ingatkan Prabowo: Bahaya Pemindahan Polri dari Bawah Presiden | Analisis Lengkap
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis