Bawaslu Makassar pun telah melakukan penelusuran dengan mendengar klarifikasi beberapa pihak. Pertama, Herald Indonesia selaku pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Kemudian Sekretaris DPRD Makassar, H. Dahyal, S.Sos, M.Si pada Senin, 7 Agustus 2023. Setelahnya, Bawaslu Makassar melakukan kajian dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.
“Kita sudah melakukan penelusuran. Hasilnya itu kami tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu. Alasannya, karena belum ada statusnya (capres-cagub) dari semua yang ada di dalam videotron itu,” ungkap Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah.
“Kita juga sudah mencari setiap pasal dalam undang-undang pemilu. Namun tidak ada pasal yang kena, karena bukan calon atau apapun itu,” sambungnya saat dihubungi Herald.Id pada Kamis, 7 September 2023.
Sumber: herald
Artikel Terkait
Listyo Sigit Naikkan Komjen Polri, Prof Ikrar: Strategi Penyelamatan Diri & Keluarga Jokowi?
DPR Kena Prank? Dana Reses Rp702 M Bikin Warga Geram, Ternyata Ini Alasannya!
Prabowo vs Geng Solo: Rakyat Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi!
Profesor Ikrar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Syarat Wapres Tak Lulus SMP Ancam Masa Depan Indonesia!