Berikut 4 poin penting dari jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakilnya:
1. Jadwal Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden:
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden di Indonesia akan dimulai pada 19 Oktober dan berakhir pada 25 November 2023, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
2. Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden:
Persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
3. Jumlah Kursi di Parlemen:
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen (DPR RI). Oleh karena itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
4. Jumlah Suara Sah Minimal:
Selain persyaratan kursi, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Sinyal Jauh dari Jokowi? Ini Kata Pengamat
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik