“Jadi.memang ini kalau dilihat secara sekilas ini seperti menggembos dan mengendorse. Dua (gugatan) yang muncul di MK itu menunjukkan yang satu mengembos yang satu mengendorse,” kata Nasir.
Di sisi lain, politikus PKS ini justru menyesalkan pihak-pihak itu justru menggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstusi (MK) bukan mengusulkannya di DPR RI saat UU Pemilu dirumuskan.
“Yang saya sayangkan kenapa harus ke MK? kenapa tidak dibuka ruang di DPR ini,” sesal Nasir.
Nasir menilai, lebih baik usulan batas usia capres-cawapres itu di rumuskan di DPR RI. Meskipun diyakininya akan alot karena banyak pihak berkepentingan di parlemen.
“Seharusnya begitu, akhrnya di sini sudah mentok akhirnya mereka masuk ke MK, itu enggak bagus dalam pandangan saya,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Susno Duadji: Ini Penjelasan Istana
Tantangan APH Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Geng Solo Ditarget