“Antara lain Surabaya, Yogyakarta, Solo, Semarang, Medan, dan seterusnya,” kata aktivis senior itu.
Dia juga menegaskan, Petisi 100 mendesak DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR RI, segera merespons tuntutan pemakzulan Jokowi. Sebab, kepala negara dari PDIP itu dinilai tidak becus mengurus negara dan banyak melakukan pelanggaran pidana.
“Petisi 100 itu ujungnya menuntut dua hal. Pertama, agar DPR, MK, dan MPR, segera memproses pemakzulan atas Presiden Jokowi, karena memang sudah melanggar banyak hal. Kedua, kita minta penyelenggara negara untuk memulihkan kedaulatan rakyat. Jadi, kata kuncinya agar Pak Jokowi segera diproses pemakzulannya,” pungkasnya.
Turut hadir pada jumpa pers itu, mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, Dosen UNJ sekaligus pentolan aktivis FKSMJ 1998 Ubedillah Badrun, aktivis Ketenagakerjaan Mirah Sumirat, Habib Muchsin Al-Attas, aktivis FKN Abdullah Hehamahua. Hadir juga via Daring, ekonom senior Dr Rizal Ramli.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun