Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat dianggap AHY sebagai kado terindah.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun, dan panitera pengganti Adi Irawan.
"Saya bukan orang yang termasuk mudah pecah konsentrasi. Mudah pecah fokus. Kalau hanya itu tujuan mereka untuk membuat kita gagal fokus, mereka keliru menilai kita," tegas putra sulung Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?