“Next, kami akan kembali mengupayakan menjemput Jenny Rachman atas persoalan hukum yang dilakukannya. Kami selalu memberikan pelayanan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu,” jelas Erwin.
Sekadar informasi, Jenny Rachman serta kakaknya, Rita Rachman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengerusakan rumah Alia Karenina pada 22 September tahun lalu.
Ia dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengerusakan.
Polisi sudah memanggil Jenny sebanyak dua kali, namun Jenny selalu mangkir dari pemanggilan tersebut. Ia beralasan sedang ada di luar kota.
Sumber: suara
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Money Politic
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Momen Viral Staf Bersihkan Sepatu, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar