“Next, kami akan kembali mengupayakan menjemput Jenny Rachman atas persoalan hukum yang dilakukannya. Kami selalu memberikan pelayanan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu,” jelas Erwin.
Sekadar informasi, Jenny Rachman serta kakaknya, Rita Rachman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengerusakan rumah Alia Karenina pada 22 September tahun lalu.
Ia dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengerusakan.
Polisi sudah memanggil Jenny sebanyak dua kali, namun Jenny selalu mangkir dari pemanggilan tersebut. Ia beralasan sedang ada di luar kota.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Transformasi PSI 2029: Dari Partai Jelita ke Jelata, Strategi Menuju Pemilu
Desakan Mundur Gus Yahya dari Ketum PBNU: Awan Kritik Manuver Politik dan Minta Gus Ipul Mundur
Faizal Assegaf Desak Jokowi dan Megawati Segera Dialog, Ini Tujuannya
ICW Sindir KPK Masuk Angin Soal Pemeriksaan Bobby Nasution: Analisis Kasus Suap Proyek Jalan Sumut