Pakar Hukum: Pengembalian Rp27 M Duit Penghentian Perkara BTS Tidak Hilangkan Sanksi Pidana

- Rabu, 05 Juli 2023 | 19:00 WIB
Pakar Hukum: Pengembalian Rp27 M Duit Penghentian Perkara BTS Tidak Hilangkan Sanksi Pidana


Maqdir mengatakan, uang dikembalikan seseorang yang pernah menjanjikan kepada kliennya bisa menghentikan perkara kasus korupsi BTS.


“Ya yang ada ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus (makelar khusus) atau bukan. Yang mengembalikan itu, yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta,” jelas Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).


Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima laporan adanya pengembalian uang sebesar Rp27 miliar ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.


Seperti diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah menerima aliran dana 27 Miliar dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergi yang kini menyandang status tersangka kasus pengadaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.


Sumber: inilah

Halaman:

Komentar