"Para terpidana akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (5/7).
Untuk Yosep Parera, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 750 juta.
Sedangkan Eko Suparno kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 750 juta.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan