GELORA.ME -Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menangkap dan memenjarakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama.
Desakan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Ustaz Novel Bamukmin menanggapi adanya peningkatan status penyelidikan dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang ke tahap penyidikan, akan tetapi Panji tidak ditahan usai diperiksa.
"Panji Gumilang sudah memenuhi syarat untuk dipenjarakan, yaitu dengan dua alat bukti yaitu saksi dan bukti dan segera harus ditangkap," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/7).
Karena kata Novel, upaya paksa penahanan itu perlu segera dilakukan agar Panji tidak mengulangi lagi perbuatannya, bahkan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Pernyataan Tegas Eks Ketua
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS