GELORA.ME -Berbagai jurus dilakukan bakal calon presiden dalam mencari dukungan. Paling umum dengan cara bagi-bagi amplop dan Sembako kepada masyarakat.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, aksi itu jelas-jelas pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun diminta lebih tegas dan cermat menyikapi fenomena itu.
"Orang mengatakan, kan mereka belum calon, ini Bawaslu saya kira mikirnya pendek," kata Refly Harun, saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi virtual, Senin (3/7).
"Mengapa begitu? Walaupun mereka bukan calon, tapi yang membagikan itu kan kader partai politik," sergahnya.
Artikel Terkait
Fakta Tersembunyi Hubungan Keluarga Riza Chalid dan Prabowo, Ternyata Masih Saudara!
Dedi Mulyadi Didesak Tuntaskan Kasus Dana Mengendap di Bank Jabar, Jangan Coba Buang Badan!
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Bantahan Pejabat Ternyata Bohong Besar!
Sudarsono Sebut Mahfud MD Jadi Sengkuni karena Komentar Whoosh: Ini Alasannya