GELORA.ME -Berbagai jurus dilakukan bakal calon presiden dalam mencari dukungan. Paling umum dengan cara bagi-bagi amplop dan Sembako kepada masyarakat.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, aksi itu jelas-jelas pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun diminta lebih tegas dan cermat menyikapi fenomena itu.
"Orang mengatakan, kan mereka belum calon, ini Bawaslu saya kira mikirnya pendek," kata Refly Harun, saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi virtual, Senin (3/7).
"Mengapa begitu? Walaupun mereka bukan calon, tapi yang membagikan itu kan kader partai politik," sergahnya.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya