Begini Peran Yusrizki, Dirut Perusahaan Milik Suami Puan di Kasus Korupsi BTS Rp 8,32 Triliun

- Sabtu, 17 Juni 2023 | 18:35 WIB
Begini Peran Yusrizki, Dirut Perusahaan Milik Suami Puan di Kasus Korupsi BTS Rp 8,32 Triliun


"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai. Kalau tak ada alat bukti, kami juga enggak bisa bertindak," tuturnya.


PT Basis Utama Prima atau Basis Investment diketahui milik pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro, dan Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasyid. Terkait kepemilikan Basis Utama Prima, Kuntadi menegaskan tim jaksa penyidikan tidak membantah.


"Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara," ujar Kuntadi.


Diketahui 99 persen saham Basis Utama Prima atau Basis Investment milik Happy Hapsoro. Hal ini dibenarkan Arsjad yang mengaku dirinya hanya memiliki saham 1 persen. 


Arsjad dalam keterangan yang dibagikan ke wartawan, menyebut kepemilikan sahamnya di Basis Invesment hanya 1 persen atas nama PT Mohammad Mangkuningrat.


Menurut Arsjad, PT Mohammad Mangkuningrat (MM) adalah PT pribadi miliknya yang hanya sebagai pemegang 1 lembar saham di Basis Invesment. Sebab UU PT di Indonesia memerlukan 2 pemegang saham.


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Johnny bersama dengan para tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kejagung dinilai merugikan negara mencapai Rp 8 triliun atas perbuatannya tersebut.


Para tersangka lainnya itu adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), Galumbang Simanjuntak; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan; Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Yunato; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; dan orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windy Purnama.


Sumber: akurat

Halaman:

Komentar