GELORA.ME - Berita penetapan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masuk daftar berita populer Akurat.co pekan ini. Yusrizki adalah orang kedelapan yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi pengadaan BTS merugikan negara Rp 8,32 triliun. Adapun Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment. Seperti apa peran Yusrizki di kasus BTS?
Kejagung menyebut Yusrizki melalui Basis Utama Prima ditunjuk sebagai penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo. Namun proses penyediaannya terdapat dugaan tindak pidana.
Diduga, Yusrizki mendapatkan proyek dari hasil persengkongkolan jahat dengan para tersangka lain, termasuk Johnny Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5. Dan juga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (15/6).
Meski tak dijelaskan rinci, saat ini Yusrizki sudah ditahan. Ia diduga terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka,"
"Kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," tambahnya.
Kejagung tak menutup peluang untuk melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Termasuk memanggil Happy Hapsoro untuk dimintai keterangan.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!