GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam informasi terbatas disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK).
TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari informasi terbatas itu diketahui jika penyelidikan terhadap SYL sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan Nomor: spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.
Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. "ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK," bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut.
Artikel Terkait
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut, Ini Fakta Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Kinerja Menkeu dan Peringatan Hensat Soal Harapan Kaya Raya
Sidak Aqua Subang: Fakta Mengejutkan Sumber Air & Kritik Pedas soal Gagalnya Negara
Kader PSI Sebut Mahfud MD Sengkuni, Ini Alasan Kontroversial di Balik Kritik Proyek Jokowi