GELORA.ME -Cawe-cawe Presiden Joko Widodo di Pemilihan Presiden 2024 tidak sejalan dengan norma sumpah jabatan Presiden di depan Sidang Paripurna MPR RI di awal menjabat.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengingatkan, norma sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam sumpah tersebut, presiden akan melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, dan selurus-lurusnya.
“Presiden dengan sumpah jabatannya itu tidak lagi sekadar politisi, tapi kepala negara, menjadi negarawan untuk mengayomi semua warga dan kelompok, termasuk yang mungkin berbeda organisasi atau orientasi politiknya dengan presiden," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5).
Artikel Terkait
Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Saksi Ahli Akan Hadir di Sidang 10 Desember 2025
Reaksi Jokowi Soal Logo Projo Dihapus: Dukung Prabowo, Benarkah?
Ustaz Abdul Somad Bantah Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Ini Faktanya
Projo Gabung Gerindra: Kuda Troya Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?